- "Kalau udh lulus S1 program studi (prodi) akuntansi, apakah saya bisa buka KAP?"
- "Apakah dengan memperoleh gelas S1 jurusan akuntansi, saya bisa mengaudit laporan keuangan?"
Untuk bisa berpraktik sebagai akuntan publik ("buka KAP"), selain lulus program S1 akuntansi juga perlu melalui tahap-tahap sebagai berikut :
- mengikuti dan lulus program pendidikan profesi akuntansi (PPAk);
- memperoleh register negara akuntan;
- menyandang gelar CPA (Certified Public Accountant);
- memperoleh izin praktik akuntan publik dari menteri keuangan.
Tahapan untuk dapat berpraktik sebagai akuntan publik
1.Mengikuti dan lulus program pendidikan profesi akuntansi (PPAk)
Informasi Ketentuan pendaftaran dan kurikulum PPAk disediakan oleh masing-masing lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PPAk (bisa dilihat di website atau memperoleh informasi langsung dari universitas bersangkutan). Berdasarkan informasi dari situs Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), daftar universitas yang menyelenggarakan program PPAk per Agustus 2012 adalah :
| No | Nama Universitas |
| 1 | Universitas Surabaya |
| 2 | STIE YKPN |
| 3 | Universitas Brawijaya |
| 4 | Universitas Indonesia |
| 5 | Universitas Airlangga |
| 6 | Universitas Riau |
| 7 | Universitas Diponegoro |
| 8 | Universitas Gadjah Mada |
| 9 | Universitas Sebelas Maret |
| 10 | Universitas Sumatera Utara |
| 11 | Universitas Udayana |
| 12 | Universitas Padjajaran |
| 13 | Universitas Hasanuddin |
| 14 | Universitas Widyatama |
| 15 | Universitas Sam Ratulangi |
| 16 | Universitas Lampung |
| 17 | Universitas Andalas |
| 18 | Universitas Jenderal Soedirman |
| 19 | STIESIA-Surabaya |
| 20 | Universitas Lambung Mangkurat |
| 21 | Universitas Sriwijaya |
| 22 | Universitas Stikubank |
| 23 | Universitas Islam Bandung |
| 24 | Universitas Trisakti |
| 25 | Universitas Kristen Maranatha |
| 26 | Universitas Tarumanagara |
| 27 | Universitas Teknologi Yogyakarta |
| 28 | Universitas Mulawarman |
| 29 | Universitas Syiah Kuala |
| 30 | Universitas Parahyangan |
| 31 | Universitas Gajayana |
| 32 | STIE Malangkucecwara |
| 33 | Universitas Mercu Buana |
| 34 | Universitas Sanata Dharma |
| 35 | Universitas Tanjung Pura |
| 36 | Universitas Islam Indonesia |
| 37 | Universitas Atma Jaya |
| 38 | Universitas Kristen Satya Wacana |
| 39 | Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) |
2. Memperoleh register negara akuntan.
Untuk memperoleh register negara dapat dengan menghubungi Departemen Keuangan c/o PPAJP Gedung Djuanda 1 Lantai 6, Jl Dr Wahidin No 1 Jakarta 10710. Info lebih lengkap bisa diperoleh di http://www.ppajp.depkeu.go.id/
3. Menyandang gelar CPA (Certified Public Accountant)
Gelar CPA dapat diperoleh dengan (1) lulus ujian CPA (ujian sertifikasi akuntan publik / USAP), (2) Pengalaman
Kerja >3th dibidang Akuntansi, Auditing dan Pelaporan Keuangan; ATAU sebagai tenaga pengajar Auditing dan Pelaporan Keuangan >4Th dan (3) menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Informasi tatacara, jadwal pendaftaran, jadwal ujian, dan pengumuman hasil ujian dapat diperoleh dari website Institut Akuntan Publik Indonesia.
Sekilas materi ujian CPA
Setelah lulus program PPAk, memperoleh register negara akuntan, dan mendaftar ujian serta memenuhi persyaratan keikutsertaan ujian CPA barulah dapat mengikuti ujian. Materi ujian CPA disusun dengan mengacu pada standar ujian sertifikasi akuntan publik International Federation of Accountants (IFAC). Ujian CPA terdiri dari 4 kelompok mata ujian , yaitu : Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK); Auditing dan Assurance (AAS); Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan, dan Sistem Informasi (AMSI); dan Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial, dan Perpajakan (LBHP).
Mata Ujian dan alokasi waktu ujian masing-masing sbb.
Soal Ujian akan terdiri dari Essay dan atau Pilihan Ganda.
Soal pilihan ganda akan terdiri dari beberapa bagian, tiap bagian akan terdiri dari 20-30 soal, @1-3 menit. Soal Essay akan terdiri dari 1-3 soal yang merupakan soal simulasi berbasis studi kasus.
Dalam soal pilihan ganda akan terdapat soal pretest, yaitu soal yang akan diujikan namun tidak dinilai, dengan tujuan untuk menguji kelayakan soal ujian tersebut untuk ujian berikutnya;
Soal ujian akan menguji para peserta atas:
– Pengetahuan teknis (technical knowledge) mata ujian tersebut;
– Etika
– Kemahiran lain yang diperlukan bagi seorang Indonesia CPA termasuk kemampuan melakukan analisa, komunikasi tertulis dan membuat pertimbangan dan keputusan (judgment and decision making).
Soal ujian akan mencerminkan topik dalam silabus.
Komposisi jumlah soal mengacu pada persentase yang dinyatakan dalam silabus. Silabus dapat dilihat di handout atau website IAPI.
Ketentuan penilaian dan alokasi waktu lebih rinci untuk masing-masing mata ujian :
(site: www.iapi.or.id)
Ketentuan kelulusan
Peserta Indonesia CPA Exam harus lulus seluruh mata ujian dalam waktu 24 bulan sejak tanggalpertama kali mengikuti ujian.
• Nilai Minimal Kelulusan untuk tiap mata ujianadalah 75.00. Tidak ada nilai huruf (A,B,C dsb).
• Hasil ujian akan disampaikan secara tertulis melaluiemail dan atau surat dalam waktu 2 bulan sejak tanggal ujian.
Fee Ujian
Kos pendaftaran adalah Rp 1.000.000
Kos ujian untuk tiap mata ujian :
(site: www.iapi.or.id)
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank IAPI melalui nomor rekening yang tertera di buletin informasi.
Diskon mungkin diberikan bagi pendaftar awal (early bird) yang besarnya akan ditinjau dari waktu ke waktu.
Informasi lebih lanjut mengenai ujian CPA dapat diperoleh dari situs IAPI (www.iapi.or.id).
4.Memperoleh izin praktik akuntan publik dari menteri keuangan.
Untuk memperoleh izin menjadi Akuntan Publik dari menteri keuangan, syarat-syarat berikut harus dipenuhi (UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, pasal 6) :
(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
b. berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
h. tidak berada dalam pengampuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan lanjut :
- Pasal 6 ayat 1 huruf b : yang dimaksud "jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3" adalah jasa asurans yang meliputi (a) jasa audit atas informasi keuangan historis, (b) jasa reviu atas informasi keuangan historis, (c) jasa asurans lainnya. Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalaman praktik sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 ini adalah Pengalaman Kerja 1000 jam (500 jam diantaranya sebagai ketua tim) di Kantor Akuntan Publik.
- Pasal 6 ayat 1 huruf g : asosiasi profesi akuntan publik yang ditetapkan oleh menteri adalah IAPI.
Setelah ketentuan perizinan untuk menjadi akuntan publik terpenuhi, dapat mengajukan permohonan perizinan secara tertulis kepada kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat (kementerian keuangan) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut (PMK No.17 tahun 2008 tentang Jasa Akuntan Publik, pasal 18 ayat 1) :
a. memiliki izin Akuntan Publik;
b. menjadi anggota IAPI;
c. mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 (satu) orang
diantaranya memiliki register negara untuk akuntan;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian
mutu;
f. domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP;
g. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain; dan
h. membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang
disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran VI sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Persyaratan permohonan izin secara tertulis ini berlaku bagi pihak yang hendak mendirikan KAP berbentuk usaha perseorangan, sedangkan untuk ketentuan perizinan KAP berbentuk usaha persekutuan diatur dalam pasal 18 ayat 2 PMK yang sama.
Izin usaha KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap. Permohonan izin usaha KAP dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. Apabila kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi, maka permohonan baru dapat kembali diajukan pemohon dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Prosedur yang disajikan di atas adalah prosedur pendirian KAP, mulai dari mengikuti jenjang pendidikan S1 hingga pemerolehan izin dari menteri keuangan untuk mendirikan KAP.
Menjadi Rekan (partner) Akuntan Publik
Apakah seorang akuntan dapat memberikan jasa akuntan tanpa menjadi akuntan publik? (pertanyaan pembuka artikel blog ke-2).
Jawabannya : YA
Seorang akuntan dapat memberikan jasa akuntan tanpa menjadi akuntan publik dengan menjadi rekan non-akuntan publik pada suatu KAP, karena jasa akuntan hanya dapat diberikan oleh akuntan publik (PMK 17 tahun 2008 pasal 2). Jadi, untuk dapat memberikan jasanya, seorang non-akuntan publik dapat menjadi rekan (partner) akuntan publik.
Setiap akuntan yang hendak menjadi partner pada KAP dapat mengajukan pendaftaran kepada menteri secara tertulis dengan memenuhi syarat sebagai berikut (UU No. 5 tahun 2011 pasal 14) :
a. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau yang setara;
b. berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. telah mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan
f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Rekan non-Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Menteri.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar