Jumat, 21 Juni 2013

Bagaimana menjadi akuntan publik ?

Beberapa mahasiswa (dan selain mahasiswa) di lingkungan perkuliahan saya bertanya :
  • "Kalau udh lulus S1 program studi (prodi) akuntansi, apakah saya bisa buka KAP?"
  • "Apakah dengan memperoleh gelas S1 jurusan akuntansi, saya bisa mengaudit laporan keuangan?"
Untuk bisa berpraktik sebagai akuntan publik ("buka KAP"), selain lulus program S1 akuntansi juga perlu melalui tahap-tahap sebagai berikut :


  1. mengikuti dan lulus program pendidikan profesi akuntansi (PPAk);
  2. memperoleh register negara akuntan;
  3. menyandang gelar CPA (Certified Public Accountant);
  4. memperoleh izin praktik akuntan publik dari menteri keuangan.

Tahapan untuk dapat berpraktik sebagai akuntan publik 

1.Mengikuti dan lulus program pendidikan profesi akuntansi (PPAk)
Informasi Ketentuan pendaftaran dan kurikulum PPAk disediakan oleh masing-masing lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PPAk (bisa dilihat di website  atau memperoleh informasi langsung dari universitas bersangkutan). Berdasarkan informasi dari situs Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), daftar universitas yang menyelenggarakan program PPAk per Agustus 2012 adalah :

NoNama Universitas
1Universitas Surabaya
2STIE YKPN 
3Universitas Brawijaya
4Universitas Indonesia
5Universitas Airlangga
6Universitas Riau
7Universitas Diponegoro
8Universitas Gadjah Mada
9Universitas Sebelas Maret
10Universitas Sumatera Utara
11Universitas Udayana
12Universitas Padjajaran
13Universitas Hasanuddin
14Universitas Widyatama
15Universitas Sam Ratulangi
16Universitas Lampung
17Universitas Andalas
18Universitas Jenderal Soedirman
19STIESIA-Surabaya
20Universitas Lambung Mangkurat
21Universitas Sriwijaya
22Universitas Stikubank
23Universitas Islam Bandung 
24Universitas Trisakti
25Universitas Kristen Maranatha
26Universitas Tarumanagara
27Universitas Teknologi Yogyakarta
28Universitas Mulawarman
29Universitas Syiah Kuala
30Universitas Parahyangan
31Universitas Gajayana
32STIE Malangkucecwara
33Universitas Mercu Buana
34Universitas Sanata Dharma
35Universitas Tanjung Pura
36Universitas Islam Indonesia 
37Universitas Atma Jaya
38Universitas Kristen Satya Wacana
39Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII)


2. Memperoleh register negara akuntan.
Untuk memperoleh register negara dapat dengan menghubungi Departemen Keuangan c/o PPAJP Gedung Djuanda 1 Lantai 6, Jl Dr Wahidin No 1 Jakarta 10710. Info lebih lengkap bisa diperoleh di http://www.ppajp.depkeu.go.id/

3. Menyandang gelar CPA (Certified Public Accountant)
Gelar CPA dapat diperoleh dengan (1) lulus ujian CPA (ujian sertifikasi akuntan publik / USAP), (2) Pengalaman
Kerja >3th dibidang Akuntansi, Auditing dan Pelaporan Keuangan; ATAU sebagai tenaga pengajar Auditing dan Pelaporan Keuangan >4Th dan (3) menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Informasi tatacara, jadwal pendaftaran, jadwal ujian, dan pengumuman hasil ujian dapat diperoleh dari website Institut Akuntan Publik Indonesia. 

Sekilas materi ujian CPA

Setelah lulus program PPAk, memperoleh register negara akuntan, dan mendaftar ujian serta memenuhi persyaratan keikutsertaan ujian CPA barulah dapat mengikuti ujian. Materi ujian CPA disusun dengan mengacu pada standar ujian sertifikasi akuntan publik International Federation of Accountants (IFAC). Ujian CPA terdiri dari 4 kelompok mata ujian , yaitu : Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK); Auditing dan Assurance (AAS); Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan, dan Sistem Informasi (AMSI); dan Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial, dan Perpajakan (LBHP).

Mata Ujian dan alokasi waktu ujian masing-masing sbb.



Soal Ujian akan terdiri dari Essay dan atau Pilihan Ganda.
Soal pilihan ganda akan terdiri dari beberapa bagian, tiap bagian akan terdiri dari 20-30 soal, @1-3 menit. Soal Essay akan terdiri dari 1-3 soal yang merupakan soal simulasi berbasis studi kasus.
Dalam soal pilihan ganda akan terdapat soal pretest, yaitu soal yang akan diujikan namun tidak dinilai, dengan tujuan untuk menguji kelayakan soal ujian tersebut untuk ujian berikutnya;
Soal ujian akan menguji para peserta atas:
– Pengetahuan teknis (technical knowledge) mata ujian tersebut;
– Etika
– Kemahiran lain yang diperlukan bagi seorang Indonesia CPA termasuk kemampuan melakukan analisa, komunikasi tertulis dan membuat pertimbangan dan keputusan (judgment and decision making).
Soal ujian akan mencerminkan topik dalam silabus. 
Komposisi jumlah soal mengacu pada persentase yang dinyatakan dalam silabus. Silabus dapat dilihat di handout atau website IAPI.

Ketentuan penilaian dan alokasi waktu lebih rinci untuk masing-masing mata ujian :

                                           (site: www.iapi.or.id)

Ketentuan kelulusan

Peserta Indonesia CPA Exam harus lulus seluruh mata ujian dalam waktu 24 bulan sejak tanggalpertama kali mengikuti ujian.

• Nilai Minimal Kelulusan untuk tiap mata ujianadalah 75.00. Tidak ada nilai huruf (A,B,C dsb).

• Hasil ujian akan disampaikan secara tertulis melaluiemail dan atau surat dalam waktu 2 bulan sejak tanggal       ujian.

Fee Ujian
Kos pendaftaran adalah Rp 1.000.000
Kos ujian untuk tiap mata ujian :

                                           (site: www.iapi.or.id)


Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank IAPI melalui nomor rekening yang tertera di buletin informasi.

Diskon mungkin diberikan bagi pendaftar awal (early bird) yang besarnya akan ditinjau dari waktu ke waktu.

Informasi lebih lanjut mengenai ujian CPA dapat diperoleh dari situs IAPI (www.iapi.or.id).


4.Memperoleh izin praktik akuntan publik dari menteri keuangan.
Untuk memperoleh izin menjadi Akuntan Publik dari menteri keuangan, syarat-syarat berikut harus dipenuhi (UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, pasal 6) :


(1)  Untuk  mendapatkan  izin  menjadi  Akuntan  Publik  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

a.  memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah; 

b.  berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; 

c.  berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

d.  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 
e.  tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik; 
f.  tidak  pernah  dipidana  yang  telah  mempunyai  kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
g.  menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan 
h.  tidak berada dalam pengampuan. 

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan lanjut :
  • Pasal 6 ayat 1 huruf b : yang dimaksud "jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3" adalah jasa asurans yang meliputi (a) jasa audit atas informasi keuangan historis, (b) jasa reviu atas informasi keuangan historis, (c) jasa asurans lainnya. Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik  dapat  memberikan  jasa  lainnya  yang  berkaitan  dengan akuntansi,  keuangan,  dan  manajemen  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalaman praktik sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 ini adalah Pengalaman Kerja 1000 jam (500 jam diantaranya sebagai ketua tim) di Kantor Akuntan Publik.
  • Pasal 6 ayat 1 huruf g : asosiasi profesi akuntan publik yang ditetapkan oleh menteri adalah IAPI.
Setelah ketentuan perizinan untuk menjadi akuntan publik terpenuhi, dapat mengajukan permohonan perizinan secara tertulis kepada kepada  Sekretaris  Jenderal  u.p. Kepala Pusat (kementerian keuangan) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut (PMK No.17 tahun 2008 tentang Jasa Akuntan Publik, pasal 18 ayat 1) :
a.  memiliki izin Akuntan Publik; 
b.  menjadi anggota IAPI; 
c.  mempunyai  paling  sedikit  3  (tiga)  orang  auditor  tetap  dengan tingkat  pendidikan  formal  bidang  akuntansi  yang  paling  rendah berijazah  setara  Diploma  III  dan    paling  sedikit  1  (satu)  orang 
diantaranya memiliki register negara untuk akuntan; 
d.  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
e.  memiliki  rancangan  Sistem  Pengendalian  Mutu  (SPM)  KAP  yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian 
mutu;  
f.  domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP; 
g.  memiliki  bukti  kepemilikan  atau  sewa  kantor,  dan  denah  kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain; dan 
h.  membuat  Surat  Permohonan,  melengkapi  formulir  Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai  cukup  yang  menyatakan  bahwa  data  persyaratan  yang 
disampaikan  adalah  benar  dengan  menggunakan  Lampiran  VI sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Persyaratan permohonan izin secara tertulis ini berlaku bagi pihak yang hendak mendirikan KAP berbentuk usaha perseorangan, sedangkan untuk ketentuan perizinan KAP berbentuk usaha persekutuan diatur dalam pasal 18 ayat 2 PMK yang sama.


Izin  usaha  KAP   diterbitkan  dalam  jangka  waktu  20  (dua  puluh)  hari  kerja  sejak permohonan izin diterima secara lengkap. Permohonan  izin  usaha  KAP  dinyatakan  tidak  lengkap  disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. Apabila kelengkapan persyaratan tidak  dipenuhi,  maka  permohonan  baru  dapat  kembali  diajukan pemohon dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.







Prosedur yang disajikan di atas adalah prosedur pendirian KAP, mulai dari mengikuti jenjang pendidikan S1 hingga pemerolehan izin dari menteri keuangan untuk mendirikan KAP.


Menjadi Rekan (partner) Akuntan Publik

Apakah seorang akuntan dapat memberikan jasa akuntan tanpa menjadi akuntan publik? (pertanyaan pembuka artikel blog ke-2).
Jawabannya : YA
Seorang akuntan dapat memberikan jasa akuntan tanpa menjadi akuntan publik dengan menjadi rekan non-akuntan publik pada suatu KAP, karena jasa akuntan  hanya dapat diberikan oleh akuntan publik (PMK 17 tahun 2008 pasal 2). Jadi, untuk dapat memberikan jasanya, seorang non-akuntan publik dapat menjadi rekan (partner) akuntan publik.
Setiap akuntan yang hendak menjadi partner pada KAP dapat mengajukan pendaftaran kepada menteri secara tertulis dengan memenuhi syarat sebagai berikut (UU No. 5 tahun 2011 pasal 14) :
a.  berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau yang setara; 
b.  berpengalaman  kerja  paling  sedikit  5  (lima)  tahun  di  bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik;  
c.   berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
d.   memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 
e.  telah  mengikuti  pelatihan  etika  profesi  Akuntan  Publik  yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan 
f.   tidak  pernah  dipidana  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  kejahatan  yang  diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Rekan non-Akuntan Publik  diatur dalam Peraturan Menteri. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar