Pada blog post kali ini saya akan membahas perbedaan IFRS for SMEs (International
Financial Reporting Standard for Small and Medium Sized Entities) dengan Full IFRS . IFRS for SME ini
disusun khusus untuk dijadikan pedoman pelaporan keuangan entitas kecil dan
menengah..
Indonesia juga memiliki standar Akuntansi keuangan (SAK) untuk
perusahaan kecil dan menengah, yang disebut SAK ETAP (Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik). SAK ETAP berlaku efektif untuk penyusunan laporan
keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011 dan penerapan dini
diperkenankan. (www.iaiglobal.or.id)
Sebagian besar SAK Indonesia merupakan hasil adopsi SAK yang lain,
misalnya US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Standard—prinsip
akuntansi berterima umum di Amerika) dan IFRS (International Financial
Reporting Standard). Hingga saat ini badan yang bertanggung jawab menyusun SAK
Indonesia (Dewan Standar Akuntansi Keuangan/DSAK) terus memperbaharui SAK yang
ada agar selaras dengan IFRS dengan cara mengadopsi IFRS sembari menyesuaikan
SAK dengan kondisi pelaporan keuangan di Indonesia. Jadi, meskipun tidak 100%
mengadopsi seluruhnya IFRS, diharapkan SAK Indonesia tidak memiliki perbedaan yang
material dari IFRS. Termasuk SAK ETAP yang mengadopsi IFRS for SMEs.
Blog post kali ini berfokus pada perbedaan
IFRS for SME dengan Full IFRS. Kalau teman-teman sudah terbiasa
belajar IFRS waktu kuliah (dengan banyaknya tugas yang dikasih dosen,
tentunya..) mungkin akan lebih mudah mengetahui ketentuan-ketentuan dalam IFRS
dan perbedaannya dengan IFRS for SMEs.
Mengapa Menggunakan IFRS for SMEs?
1.
Komparabilitas (keterbandingan) antar
laporan keuangan adalah penting agar memudahkan pihak pengguna laporan keuangan
(misalnya bank, kreditur) memahami laporan keuangan dalam rangka pembuatan
keputusan investasi atau pemberian dana pinjaman kepada entitas. Berdasarkan
survey IASB (badan akuntansi internasional), ternyata beberapa yurisdiksi
menetapkan SAK ETAP yang berbeda-beda sehingga menyulitkan investor atau
kreditor dalam menganalisis laporan keuangan entitas yang menerapkan SAK
berbeda-beda (laporan keuangan entitas yang satu disusun bds SAK yang berbeda
dengan entitas yang lain sehingga tidak comparable).
Dengan diberlakukanny IFRS for SMEs, maka dapat memudahkan pemberi dana dalam
menganalisis laporan keuangan untuk pembuatan keputusannya.
2.
Full IFRS membutuhkan banyak professional judgement sedangkan IFRS
for SMEs lebih disederhanakan sehingga penggunaan professional judgement dapat
diminimalkan. Minimalisasi professional judgement dapat mengurangi cost bagi perusahaan kecil dan menengah.
3.
Beberapa IFRS sulit untuk diterapkan.
Misalnya IFRS 9, Financial Instrument yang
telah diterbitkan pada November 2009 tetapi hingga kini masih jarang
diterapkan.
Full IFRS vs. IFRS for SMEs
Entitas yang
berhak menggunakan IFRS SME harus menerapkannya secara penuh, tidak boleh
digabung dengan Full IFRS (misalnya, mengakui Goodwill dalam kombinasi bisnis berdasarkan IFRS for SME section
19, Business Combination and Goodwill
tetapi melakukan pengujian penurunan nilai Goodwill berdasarkan IAS 36, Impairment of Assets).
IFRS for SME
disusun berdasarkan Full IFRS tetapi lebih sederhana supaya user-friendly dengan perusahaan kecil
dan menengah. Beberapa penyederhanaan dalam IFRS for SME :
· Perlakuan akuntansi lebih sederhana
· Pengungkapan yang lebih sedikit
· Bahasa dan penjelasan lebih sederhana
IFRS for SME
lebih sedikit dibanding full IFRS, yaitu memiliki jumlah halaman 10% dari full
IFRS dan persyaratan pengungkapan 10% dari full IFRS.
Ruang Lingkup IFRS for SME dan perbedaannya dengan
Full IFRS
IFRS for SME terdiri dari 35 bab (section) , disusun berdasarkan topik yang dibahas.
Section
1 : Scope and Application
IFRS for SME adalah
IFRS untuk digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang diwajibkan atau memilih untuk
menggunakan IFRS for SME. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik adalah
entitas yang :
1.
Instrumen
ekuitas atau hutangnya diperdagangkan secara publik; atau
2.
Merupakan
institusi keuangan atau entitas lain yang ,dalam rangka kegiatan bisnis
utamanya, memegang aset entitas lain dalam kapasitas fidusia (misalnya,
perusahaan asuransi, bank, sekuritas, dan dana pensiun).
Entitas anak yang merupakan bagian dari entitas
konsolidasian, yang mana entitas induknya menerapkan full IFRS, diperbolehkan
menerapkan IFRS for SMEs. Entitas anak tersebut tidak diperbolehkan
menggabungkan penerapan standar akuntansi IFRS for SME dengan full IFRS (tidak
boleh “mix and match”).
Section 2 : Concepts and Pervasive Principles
Ruang lingkup : mendeskripsikan tujuan laporan
keuangan, yaitu untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja,
dan arus kas entitas kecil dan menengah yang bermanfaat bagi sekelompok
pengguna luas.
Perbedaan dengan Full
IFRS :
Full IFRS membahas mengenai konsep pemeliharaan modal.
Section 3 : Financial
Statement Presentation
Ruang Lingkup: penjelasan mengenai penyajian yang
wajar, laporan keuangan yang lengkap, dan prinsip-prinsip kepatuhan terhadap
IFRS for SME
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Laporan posisi keuangan pada awal
periode untuk pelaporan komparatif tidak wajib disajikan bila entitas melakukan
retrospective application atau
restatement.
·
Laporan laba (rugi) komprehensif dan
laporan perubahan ekuitas boleh disajikan dalam satu laporan. Sedangkan dalam
Full IFRS tidak diperbolehkan.
Section 4 : Statement of Financial Position
Ruang Lingkup : menetapkan informasi yang harus
disajikan dalam laporan posisi keuangan
Perbedaan dengan Full IFRS :
Aset tidak
lancar yang dimiliki untuk dijual harus
diklasifikasikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.
Section 5 : Statement of Comprehensive Income and Income
Statement
Ruang Lingkup : menetapkan informasi yang harus disajikan
dalam laporan laba (rugi) dan laporan laba (rugi) komprehensif
Perbedaan dengan Full
IFRS:
Akun-akun yang disajikan dalam laporan laba (rugi)
komprehensif terbatas pada : (1) keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang
asing (foreign exchange gains or losses),
(2) keuntungan (kerugian) aktuarial, (3) perubahan nilai wajar instrumen
lindung nilai. Sedangkan akun yang disajikan dalam laporan laba (rugi)
komprehensif dalam full IFRS lebih banyak, misalnya keuntungan (kerugian)
revaluasi instrumen keuangan dan aset tetap.
Section 6 : Statement of Changes in Equity and Statement
of Income and Retained Earnings
Ruang Lingkup : standar penyajian perubahan ekuitas
untuk suatu periode
Perbedaan dengan Full
IFRS :
Laporan laba (rugi) komprehensif dan laporan perubahan
ekuitas dapat disajikan dalam satu laporan.
Section 7 : Statement of Cash Flows
Ruang Lingkup : menetapkan informasi mengenai
perubahan kas dan setara kas yang harus disajikan di dalam laporan arus kas.
Perbedaan dengan Full IFRS:
·
Tidak
memiliki ketentuan mengenai pelaporan arus kas secara net (arus kas masuk dan arus kas keluar untuk transaksi yang sama
dilaporkan sebagai satu arus kas neto). Sedangkan Full IFRS memperbolehkan arus
kas dari transaksi tertentu dilaporkan net
(IAS 7.22)
Section 8 : Notes to the Financial Statements
Ruang Lingkup : Prinsip-prinsip yang melandasi
informasi yang disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.
Perbedaan dengan IFRS :
Tidak ada perbedaan.
Section 9 : Consolidated and Separate Financial
Statement
Ruang Lingkup : Mendefinisikan keadaan di mana
laporan keuangan konsolidasian disajikan dan prosedur untuk menyiapkan laporan
tersebut.
Menyediakan panduan mengenai laporan keuangan terpisah dan
gabungan.
Perbedaan dengan Full
IFRS :
·
Tidak
memiliki ketentuan mengenai batas waktu maksimal perbedaan tanggal pelaporan
keuangan. Full IFRS memberikan ketentuan mengenai perbedaan maksimal tanggal
pelaporan antara entitas induk dan entitas anak adalah 3 bulan dan panduan accounting adjustment untuk peristiwa
dan transaksi keuangan yang terjadi selama perbedaan waktu pelaporan keuangan.
·
Entitas
anak yang dimiliki untuk dijual diklasifikasi sebagai financial asset dan diukur pada nilai wajar atau cost pada saat pengakuannya sebagai
financial asset. Sedangkan dalam Full IFRS, yaitu IFRS 5, Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations, entitas
anak yang dimiliki untuk dijual diukur pada yang lebih rendah di antara cost atau nilai wajar dikurangi kos
penjualan, dan diklasifikasikan sebagai disposal
group held for sale.
·
Pihak
non-pengendali (Non-Controlling
Interest/NCI) diukur berdasarkan proporsi bagian kepemilikan atas aset
bersih entitas anak. Sedangkan dalam IFRS 10, NCI diukur pada fair value atau proporsi bagian
kepemilikan atas aset bersih entitas anak.
·
Pada
disposisi entitas anak di luar negeri, akumulasi keuntungan (kerugian) selisih
kurs yang terdapat pada ekuitas (Accumulated
Other Comprehensive Income/Reserves) tidak direklasifikasi ke dalam Statement of Profit/Loss. Sedangkan
dalam Full IFRS, akumulasi selisih kurs tsb direklasifikasi ke Profit/Loss pada
saat entitas anak dihentikan pengakuannya.
·
Dalam
penyajian laporan keuangan terpisah, investasi pada entitas anak, asosiasi,
atau ventura bersama (joint ventures)
diukur pada kos historis dikurangi penurunan nilai atau nilai wajar dengan
perubahan nilai wajar tsb diakui pada statement of profit/loss. Kriteria
pengakuan dan pengukuran investasi tsb dalam Full IFRS diatur dalam IAS 39, Financial Instruments : Recognition and
Measurement.
Section 10 : Accounting Policies, Estimates, and Errors
Ruang Lingkup : Memberikan panduan mengenai perubahan
kebijakan akuntansi, perlakuan akuntansi untuk perubahan estimasi dan koreksi
kesalahan.
Perbedaan dengan Full
IFRS :
Suatu transaksi atau peristiwa keuangan yang perlakuan
akuntansinya belum diatur secara spesifik di dalam IFRS for SME, maka entitas
dapat menggunakan hierarki sumber-sumber referensi berikut untuk mengembangkan
kebijakan akuntansi :
·
Persyaratan
dan panduan dalam IFRS for SME untuk masalah yang serupa atau terkait
·
Definisi,
prinsip pengakuan dan pengukuran, dan prinsip pervasif yang diatur dalam bab 2
Dalam IAS 8, Accounting
Policies, Changes in Accounting Estimates, and Error, salah satu sumber
panduan pengembangan kebijakan akuntansi adalah standar akuntansi yang
dkembangkan badan penyusun standar lain (selain IASB) atau praktik industri
terkait.
Section 11 : Basic Financial Instrument
Ruang Lingkup :
Diterapkan
pada seluruh instrumen keuangan dasar contohnya :
·
Kas,
deposito berjangka, demand deposit
·
Instrumen
hutang yang memberikan return fixed atau
variable
·
Pinjaman,
piutang atau hutang dagang
·
Commercial paper, commercial bill
·
Obligasi
atau instrumen sejenis
·
Pinjaman
antar perusahaan
·
Investasi
pada saham biasa atau preferen non-convertible
IFRS for SME
bab 11 ini tidak diterapkan pada :
·
Investasi
pada entitas anak, asosiasi, atau ventura bersama
·
Ekuitas
yang dimiliki suatu entitas itu sendiri
·
Dana
pensiun
·
Instrumen
keuangan yang berada dalam cakupan bab 12 IFRS for SME
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Seluruh
instrumen hutang dasar diukur pada amortized
cost dan investasi pada saham biasa dan preferen non-convertibel diukur
pada nilai wajar (Fair Value Through
Profit or Loss/FVTPL). Sedangkan dalam IAS 39, financial asset
diklasifikasikan ke dalam 4 kategori : FVTPL,
available-for-sale, held-to-maturity, atau loans and receivables
·
Memiliki
prinsip pengukuran dan pengujian penurunan nilai aset keuangan yang lebih
sederhana daripada Full IFRS
·
Aset
keuangan diklasifikasi ke dalam dua kategori : amortized cost (untuk aset
keuangan berupa pinjaman kepada entitas lain) dan FVTPL (untuk investasi pada
saham entitas lain). Sedangkan dalam Full IFRS, aset keuangan diklasifikasi
dengan mempertimbangkan niat manajemen untuk menggunakan aset keuangan tersebut.
·
Tidak
memiliki fair value option
·
Tidak
memerlukan dokumentasi hedging terkait
metode yang digunakan untuk menentukan efektivitas lindung nilai
·
Tidak
memiliki spesifikasi ambang batas efektifitas lindung nilai. Dalam Full IFRS,
ambang batas efektifitas lindung nilai adalah pada rentang 80%-125%
·
Tidak
memerlukan uji efektifitas lindung nilai retrospektif
·
Akuntansi
lindung nilai hanya diperbolehkan untuk risiko :
1.
Risiko tingkat suku bunga terkait instrumen hutang yang diukur pada
amortized cost
2.
Risiko tingkat suku bunga atau kurs pada komitmen
3.
Risiko harga komitmen jual atau beli komoditas
4.
Risiko kurs dalam investasi bersih operasi luar negeri
Sedangkan Full IFRS memberikan
pedoman lindung nilai untuk lebih banyak risiko, misalnya opsi dan pinjaman
dalam kurs asing dalam lindung nilai risiko kurs.
·
Akuntansi
lindung nilai masih dapat digunakan bila syarat digunakannya sudah tidak
terpenuhi. Full IFRS tidak memperbolehkan akuntansi lindung nilai digunakan
jika syarat penggunaannya tidak terpenuhi.
Section 13 : Inventories
Ruang Lingkup :
·
Diterapkan
untuk seluruh sediaan barang dagang, kecuali :
ü Pekerjaan konstruksi dalam proses
pengerjaan
ü Instrumen keuangan
ü Aset biologis dan produksi agrikultur
pada titik pemanenan
·
Tidak
diterapkan pada inventory yang dimiliki oleh pialang komoditas, produsen produk
agrikultur dan kehutanan, produksi agrikultur setelah pemanenan dan produksi
sumber daya mineral yang diukur pada nilai wajar dikurangi kos penjualan
Perbedaan dengan Full
IFRS :
·
Produsen
produk agrikultur dan kehutanan dan produksi agrikultur dan produksi sumber
daya mineral diukur pada nilai realisasi bersih (Net Realizable Value/NRV) berdasarkan praktik industri dalam IAS 2,
Inventory.
·
Pengukuran
inventory dalam IAS 2 mengacu pada NRV bukan harga jual estimasian dikurangi
kos penyelesaian dan penjualan.
·
Full
IFRS memperbolehkan kapitalisasi kos bunga ke inventory dalam situasi tertentu
yang terbatas.
Section 14 : Investments in Associates
Ruang Lingkup : Akuntansi untuk entitas asosiasi di
dalam laporan keuangan konsolidasian
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Investasi
pada entitas asosiasi diklasifikasi sebagai aset tidak lancar. Full IFRS
mensyaratkan klasifikasi dan penyajian terpisah bagi entitas asosiasi yang
dimiliki untuk dijual.
·
Entitas
asosiasi harus diperlakukan menggunakan metode ekuitas dalam Full IFRS.
Sedangkan IFRS for SME memperbolehkan entitas asosiasi diperlakukan menggunakan
tiga metode : cost, equity method, dan
fair value model.
·
Goodwill
yang timbul dalam akuisisi investasi pada entitas asosiasi diamortisasi,
sedangkan dalam Full IFRS goodwill tidak diamortisasi tetapi dilakukan
pengujian penurunan nilai secara berkala (minimal sekali setiap tahun).
·
Dalam
Full IFRS bila pengaruh signifikan atas entitas asosiasi lenyap, maka investasi
pada entitas asosiasi yang tersisa diukur kembali pada nilai wajar, sedangkan
dalam IFRS for SME tidak demikian.
Section 15 : Investments in Joint Ventures
Ruang Lingkup :
Akuntansi untuk ventura bersama dalam laporan keuangan konsolidasian.
Perbedaan dengan Full
IFRS :
·
Tidak
memerlukan klasifikasi dan pengungkapan terpisah bagi ventura bersama yang
dimiliki untuk dijual
·
Investasi
pada ventura bersama diperlakukan menggunakan 3 metode : cost, equity method, dan fair value model. Full IFRS memperlakukan
joint venture menggunakan metode ekuitas saja.
Section 16 : Investment Property
Ruang Lingkup : Akuntansi untuk properti yang
dimiliki untuk memperoleh pendapatan sewa atau apresiasi modal.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Properti
investasi dinilai pada historical cost pada saat pengakuannya. Setiap tanggal
pelaporan keuangan properti investasi direvaluasi ke nilai wajar, selisih lebih
atau kurang nilai wajar terhadap cost merupakan gain atau loss yang diakui
dalam statement of profit/loss. Dalam Full IFRS, terdapat pilihan kebijakan
akuntansi untuk penilaian properti investasi, yaitu dinilai pada historical
cost atau fair value.
·
Tidak
memiliki ketentuan kapitalisasi kos bunga terhadap properti investasi dalam
proses konstruksi. Full IFRS mensyaratkan agar kos bunga yang terjadi selama
proses konstruksi dikapitalisasi ke nilai properti investasi.
Section 17 : Property, Plant, and Equipment
Ruang Lingkup :
·
Akuntansi
untuk aset tetap (property, plant, and equipment) yang dimiliki untuk memasok
barang atau jasa (kegiatan bisnis utama), untuk disewakan ke entitas lain, atau
tujuan administratif, dan memiliki umur manfaat lebih dari 1 periode.
·
Dapat
diterapkan pula pada properti investasi yang nilai wajarnya tidak dapat diukur
dengan handal (properti investasi dinilai menggunakan metode cost).
·
Tidak
diterapkan pada aset biologis terkait aktivitas agrikultur dan hak atau
cadangan mineral.
Perbedaan dengan Full
IFRS :
·
Aset
yang dimiliki untuk dijual dan pengukuran eksplorasi dan evaluasi sumber daya
mineral tidak termasuk dalam ruang lingkup Full IFRS (IAS 16, Property, Plant, and Equipment)
·
Cost
pinjaman (Borrowing Cost) yang dapat
diatribusikan langsung terhadap aset tetap harus dikapitalisasi sebagai aset
tetap dalam Full IFRS, sedangkan dalam IFRS for SME borrowing cost dibiayakan.
·
Setelah
pengakuan, aset tetap dinilai pada historical cost dikurangi depresiasi dan
penurunan nilai. Sedangkan dalam Full IFRS, aset tetap dapat dinilai pada
historical cost atau Fair Value.
·
Nilai
residu, umur manfaat, dan metode depresiasi ditinjau bila terdapat indikasi
adanya perubahan. Sedangkan dalam Full IFRS, nilai residu, umur manfaat, dan
metode depresiasi harus ditinjau setiap tahun.
Section 18 : Intangible Assets other than Goodwill
Ruang Lingkup :
·
Diterapkan
terhadap seluruh aset tak berwujud kecuali goodwill dan aset tak berwujud yang
dimiliki untuk dijual.
·
Aset
tak berwujud adalah aset non-moneter tanpa substansi fisis yang dapat
diidentifikasi yang dapat dipisahkan dari entitas atau timbul dari hak
kontraktual.
·
Aset
tak berwujud tidak termasuk aset keuangan dan hak dan cadangan mineral.
Perbedaan dengan Full
IFRS :
·
Pengeluaran
terkait aset tak berwujud yang dihasilkan secara internal dibiayakan. Dalam
Full IFRS, bila pengeluaran terkait pengembangan aset tak berwujud memenuhi
kriteria pengakuan maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi.
·
Borrowing
cost yang dapat diatribusikan secara langsung dengan pengembangan aset
takberwujud dikapitalisasi berdasarkan Full IFRS, sedangkan dalam IFRS for SME
seluruh Borrowing Cost dibiayakan.
·
Aset
tak berwujud yang diperoleh melalui hibah pemerintah diukur berdasarkan nilai
wajar. Dalam Full IFRS, aset tak berwujud yang diperoleh melalui hibah
pemerintah dapat pula diukur pada nilai nominal.
·
Setelah
pengakuan, aset takberwujud dinilai pada historical cost dikurangi amortisasi
dan penurunan nilai. Dalam Full IFRS, selain dapat dinilai pada historical
cost, aset takberwujud dapat pula dinilai menggunakan nilai wajar.
·
Aset
tak berwujud diasumsikan memiliki umur yang terdefinisi. Bila umur manfaat aset
takberwujud tidak dapat ditentukan dengan handal, maka diasumsikan aset
takberwujud tersebut memiliki umur manfaat 10 tahun. Dalam Full IFRS, aset tak
berwujud yang memiliki umur manfaat tidak terdefinisi (indefinite life) tidak diamortisasi tetapi setiap tahun dilakukan
pengujian penurunan nilai.
·
Umur
manfaat dan metode amortisasi ditinjau ulang bila terdapat indikasi adanya
perubahan. Dalam Full IFRS, peninjauan umur manfaat dan metode amortisasi
dilakukan tiap tahun.
Section 19 :
Business Combination and Goodwill
Ruang Lingkup :
·
Akuntansi
untuk kombinasi bisnis dan goodwill pada saat kombinasi bisnis terjadi dan
waktu setelahnya.
·
Tidak
berlaku bagi :
Perbedaan dengan Full
IFRS :
·
Kombinasi
bisnis menggunakan metode purchase, Full
IFRS (IFRS 3, Business Combination)
tidak memperlakukan kombinasi bisnis menggunakan metode purchase tetapi metode
akuisisi (acquisition method).
·
Biaya
transaksi dikapitalisasi dalam kombinasi bisnis. Full IFRS tidak memperkenankan
biaya transaksi dikapitalisasi sehingga biaya transaksi diakui sebagai biaya
terkait akuisisi (acquisition related
costs).
·
Imbalan
kontijensi terkait akuisisi diakui bila kemungkinan terjadinya tinggi dan
kos-nya dapat diukur dengan handal. Dalam Full IFRS, imbalan kontijensi diakui
pada saat kombinasi bisnis terlepas dari apakah kemungkinan terjadinya tinggi
atau tidak dan dinilai pada nilai wajar pada saat pengakuannya.
·
Pihak
non pengendali (Non Controlling
Interest/NCI) tidak diperhitungkan dalam menentukan nilai goodwill. Dalam
Full IFRS, NCI harus diperhitungkan dalam menentukan goodwill.
·
Goodwill
diukur sebagai nilai perolehan dikurangi amortisasi dan penurunan nilai. Dalam
Full IFRS, goodwill tidak diamortisasi tetapi dilakukan pengujian penurunan
nilai setiap tahun.
Section 20 : Leases
Ruang Lingkup :
·
Akuntansi
untuk seluruh lease , termasuk kesepakatan yang tidak berupa lease tetapi
memiliki substansi lease (memberikan hak kepada lesee untuk menggunakan aset
sebagai imbalan atas pembayaran atau serangkaian pembayaran yang diberikan
kepada lesor).
·
Tidak
berlaku bagi :
Perbedaan dengan Full
IFRS :
·
Onerous
contract tidak dikecualikan dalam ruang lingkup Full IFRS (IAS 17, Leases).
·
Operating
lease diakui sebagai pendapatan (biaya) oleh masing-masing pihak berdasarkan
metode garis lurus kecuali jika pembayaran dalam operating lease
distrukturisasi untuk menyesuaikan tingkat inflasi lessor. Full IFRS tidak memberikan
perlakuan akuntansi yang berbeda bagi strukturisasi lease demikian (operating
lease yang distrukturisasi untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi
diperlakukan menggunakan metode garis lurus juga).
Section 21 : Provisions and Contingencies
Ruang Lingkup :
·
Berlaku
bagi seluruh provisi dan aset dan kewajiban kontijensi.
·
Tidak
berlaku bagi executory contract kecuali
executory contract tersebut merupakan
onerous contract.
Perbedaan dengan Full
IFRS :
·
Full
IFRS menyediakan panduan perlakuan akuntansi lebih banyak bagi provisi
restrukturisasi.
Section 22 : Liabilities and Equity
Ruang Lingkup :
·
Berlaku
bagi seluruh jenis instrumen keuangan yang diklasifikasikan sebagai liabilitas
atau ekuitas, kecuali :
·
Berlaku
pula bagi instrumen ekuitas yang diterbitkan kepada pemiliki entitas.
Section 23 : Revenue
Ruang Lingkup : Berlaku bagi pendapatan yang timbul
dari penjualan barang, penjualan jasa, kontrak konstruksi, penggunaan aset
entitas oleh pihak lain untuk memperoleh bunga, royalti, atau dividen.
Perbedaan dengan Full IFRS
:
Section 24 : Government Grants
Ruang Lingkup : Akuntansi untuk hibah pemerintah. Hibah pemerintah
merupakan asistensi pemerintah berupa transfer sumber daya kepada entitas
sebagai imbalan atas kepatuhan terhadap ketentuan / kondisi spesifik yang disyaratkan
pemerintah.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Hibah yang diterima tanpa adanya syarat yang
harus dipenuhi di masa mendatang diakui sebagai pendapatan bila hibah tersebut
cukup pasti diterima entitas (receivable).
Dalam Full IFRS, Hibah pemerintah diakui
bila terdapat jaminan yang layak bahwa syarat terkait pemberian hibah telah
dipenuhi oleh entitas dan akan diterima entitas (receivable).
·
Hibah pemerintah yang memiliki syarat yang harus
dipenuhi di masa mendatang diakui sebagai pendapatan bila entitas telah
memenuhi seluruh syarat tersebut. Sedangkan dalam Full IFRS, pendapatan hibah
demikian diakui sebagai pendapatan secara periodik berdasarkan cost yang
ditimbulkan terkait pemenuhan syarat perolehan hibah, sehingga pendapatan hibah
ditandingkan dengan cost secara tepat.
Section 25:
Borrowing Costs
Ruang Lingkup : Borrowing cost adalah biaya bunga atau cost lain
yang ditimbulkan entitas terkait peminjaman sejumlah dana.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Seluruh borrowing cost diakui sebagai biaya.
Sedangkan dalam Full IFRS, borrowing cost yang dapat diatribusikan secara
langsung dengan akuisisi, konstruksi, atau produksi aset memenuhi syarat (qualifying assets) dikapitalisasi
sebagai nilai aset tersebut.
Section 26 :
Share-Based Payments
Ruang Lingkup : Akuntansi untuk transaksi di mana entitas menerima
atau memperoleh barang atau jasa sebagai imbalan atas instrumen ekuitas yang
diberikan atau penerbitan liabilitas berdasarkan harga saham atau instrumen
ekuitas lainnya.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Transaksi pembayaran berbasis saham yang
pelunasannya dapat menggunakan kas (cash
alternative) diperlakukan sebagai cash-settled
transaction kecuali bila entitas memiliki kebiasaan praktik masa lalu untuk
menyelesaikan transaksi demikian menggunakan saham entitas tersebut. Dalam Full
IFRS, bila suatu transaksi dapat diselesaikan dengan pembayaran kas dan juga
dengan saham, maka transaksi demikian diperlakukan sebagai compound financial instrument.
Section 27 :
Impairment of Assets
Ruang Lingkup :
·
Penurunan nilai terjadi bila nilai tercatat aset
melebihi nilai terpulihkannya (recoverable
amount).
·
Berlaku
bagi seluruh aset kecuali aset berikut yang diatur dalam bab lain :
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Aset takberwujud yang memiliki umur tak
terdefinisi dilakukan pengujian penurunan nilai (tidak diamortisasi) tiap tahun
dalam full IFRS.
Section 28 :
Employee Benefits
Ruang Lingkup : Berlaku bagi setiap bentuk imbalan yang diberikan
entitas kepada pekerja sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, termasuk
(kecuali pembayaran berbasis saham) :
·
Manfaat jangka pendek (short-term benefits)
·
Manfaat purnakarya (post-employment benefits)
·
Manfaat jangka panjang lainnya (Other long-term benefits)
·
Imbalan penghentian hubungan kerja (termination benefits)
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Defined
Benefit Obligation (DBO) diukur dengan menggunakan projected unit credit method. Akan tetapi untuk menyederhanakan
penilaian kewajiban dana pensiun, entitas diperbolehkan untuk tidak menggunakan
estimasi peningkatan tingkat gaji atau upah di masa mendatang, pelaksanaan
kerja di masa mendatang, dan tingkat mortalitas pekerja. Dalam Full IFRS, DBO
wajib diukur menggunakan projected unit credit method secara penuh. Karena
perhitungan DBO dalam Full IFRS rumit maka memerlukan jasa aktuarial.
Section 29 : Income Tax
Ruang Lingkup :
·
Berlaku bagi pajak domestik dan luar negeri yang
dikenakan berdasarkan laba kena pajak
·
Berlaku pula bagi pajak penghasilan yang
dipungut dan terhutang oleh entitas
anak, asosiasi, dan ventura bersama
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Basis pajak (tax
base) aset ditentukan dengan asumsi nilai tercatat aset dipulihkan melalui
penjualan pada akhir periode. Basis pajak liabilitas ditentukan dengan asumsi
liabilitas diselesaikan pada akhir periode pelaporan. Dalam Full IFRS, basis
pajak ditentukan berdasarkan pola / cara pemulihan aset atau penyelesaian
liabilitas di masa mendatang.
·
Deferred tax asset / liability dalam
pengukurannya juga mempertimbangkan kemungkinan keputusan otoritas perpajakan
(Dirjen Pajak di Indonesia, misalnya) yang dapat mempengaruhi jumlah yang
terealisasi pada saat deferred tax aset / liability tsb dipulihkan/
diselesaikan. Full IFRS tidak mengatur mengenai posisi perpajakan entitas yang
belum pasti.
·
Adanya penggunaan “cadangan penyisihan aset
pajak tidak terealisasi” sebagai kontra-akun aset pajak tangguhan, sehingga
nilai aset pajak tangguhan tidak melebihi jumlah maksimal yang dapat
dipulihkan. Dalam Full IFRS, aset pajak tangguhan hanya diakui bila kemungkinan
besar laba kena pajak masa mendatang dapat menutupi nilai tercatat aset pajak
tangguhan. Contoh kasus ini misalnya adalah pada saat entitas mengalami
kerugian fiskal sehingga entitas harus mengestimasi keterpulihan aset pajak
tangguhan (yang timbul dari kompensasi kerugian oleh otoritas perpajakan) berdasarkan
estimasi laba fiskal yang akan diperoleh di masa mendatang.
Section 30 :
Foreign Currency Translation
Ruang Lingkup :
·
Berlaku bagi transaksi kurs luar negeri dan
operasi di luar negeri dalam laporan keuangan entitas
·
Translasi kurs laporan keuangan ke kurs
penyajian laporan keuangan
Perbedaan dengan Full IFRS:
·
Dalam laporan keuangan konsolidasian, selisih
kurs terkait item moneter yang membentuk investasi bersih operasi entitas luar
negeri diakui dalam laba/rugi komprehensif (ekuitas). Keuntungan / kerugian
selisih kurs tsb tidak diakui dalam laporan laba rugi pada saat pelepasan
operasi entitas di luar negeri. Dalam Full IFRS, selisih keuntungan/kerugian
kurs ini diakui dalam laporan laba rugi pada saat pelepasan operasi entitas di
luar negeri.
Section 31 :
Hyperinflation
Ruang Lingkup : Berlaku bagi entitas yang laporan keuangannya
menggunakan kurs fungsional di lingkungan ekonomi hiperinflasi.
Perbedaan dengan Full IFRS : Tidak ada perbedaan
Section 32 :
Events after the End of the Reporting Period
Ruang Lingkup : Prinsip pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan
peristiwa setelah akhir periode pelaporan.
Perbedaan dengan Full IFRS :Tidak ada perbedaan
Section 33 :
Pengungkapan Pihak Terkait
Ruang Lingkup : Pengungkapan dalam laporan keuangan untuk
mengindikasikan kemungkinan adanya pengaruh pihak terkait dan transaksi dengan
pihak terkait terhadap posisi keuangan dan kinerja entitas, serta pengungkapan
jumlah transaksi dengan pihak terkait.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Terdapat perbedaan definisi “pihak terkait”
dengan IAS 24 (2003). Tetapi tidak memiliki
perbedaan signifikan dengan IAS 24 revisi (2009).
Section 34 :
Specialised Activities
Ruang Lingkup :
·
Menyediakan panduan pelaporan keuangan entitas
kecil dan menengah yang terlibat dalam aktivitas agrikultur, ekstraktif, dan
konsesi jasa.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Aset biologis yang nilai wajarnya tersedia dinilai
pada nilai wajar. Aset biologis lain dinilai pada historical cost dikurangi
depresiasi dan penurunan nilai. Dalam
Full IFRS, aset biologis harus dinilai pada nilai wajar, kecuali jika nilai
wajar tidak dapat ditentukan dengan handal.
·
Pengeluaran untuk memperoleh atau mengembangkan
aset yang digunakan dalam aktivitas ekstraktif diperlakukan berdasarkan
ketentuan dalam bab 17 (property, plant, and equipment) dan/atau 18 (Intangible
assets excluding goodwill). Dalam full IFRS, pengeluaran untuk memperoleh aset
dalam aktivitas ekstraktif tidak termasuk dalam ruang lingkup IAS 16 (property,
plant, and equipment) dan IAS 38 (Intangible Assets).
Section 35 :
Transition to the IFRS for SMEs
Ruang Lingkup :
·
Berlaku bagi laporan keuangan yang mana entitas
membuat pernyataan eksplisit dan penuh mengenai kepatuhan terhadap IFRS for SME
terlepas dari apakah sebelumnya entitas menggunakan Full IFRS atau local GAAP.
·
Entitas hanya dapat menjadi First Time Adopter IFRS for
SME sekali.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·
Operasi yang dihentikan dan aset yang dimiliki
untuk dijual dikecualikan dari retrospective adjustment . Full IFRS tidak
mengecualikan operasi yang dihentikan dari retrospective adjustment.
·
Dalam Full IFRS, terdapat retrospective
adjustment yang tidak diterapkan bagi entitas kecil dan menengah, contohnya
seperti penggunaan corridor approach terkait
keuntungan atau kerugian aktuarial dalam kewajiban dana pensiun. Note : corridor approach sudah tidak digunakan
lagi dalam Full IFRS sejak revisi IAS 19 (2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar