Jumat, 09 Agustus 2013

IFRS for SME vs Full IFRS

Pada blog post kali ini saya akan membahas perbedaan IFRS for SMEs  (International Financial Reporting Standard for Small and Medium Sized Entities) dengan Full IFRS . IFRS for SME ini disusun khusus untuk dijadikan pedoman pelaporan keuangan entitas kecil dan menengah..


Indonesia juga memiliki standar Akuntansi keuangan (SAK) untuk perusahaan kecil dan menengah, yang disebut SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). SAK ETAP berlaku efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011 dan penerapan dini diperkenankan. (www.iaiglobal.or.id)

Sebagian besar SAK Indonesia merupakan hasil adopsi SAK yang lain, misalnya US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Standard—prinsip akuntansi berterima umum di Amerika) dan IFRS (International Financial Reporting Standard). Hingga saat ini badan yang bertanggung jawab menyusun SAK Indonesia (Dewan Standar Akuntansi Keuangan/DSAK) terus memperbaharui SAK yang ada agar selaras dengan IFRS dengan cara mengadopsi IFRS sembari menyesuaikan SAK dengan kondisi pelaporan keuangan di Indonesia. Jadi, meskipun tidak 100% mengadopsi seluruhnya IFRS, diharapkan SAK Indonesia tidak memiliki perbedaan yang material dari IFRS. Termasuk SAK ETAP yang mengadopsi IFRS for SMEs.

Blog post kali ini berfokus pada perbedaan IFRS for SME dengan Full IFRS. Kalau teman-teman sudah terbiasa belajar IFRS waktu kuliah (dengan banyaknya tugas yang dikasih dosen, tentunya..) mungkin akan lebih mudah mengetahui ketentuan-ketentuan dalam IFRS dan perbedaannya dengan IFRS for SMEs.


Mengapa Menggunakan IFRS for SMEs?

1.      Komparabilitas (keterbandingan) antar laporan keuangan adalah penting agar memudahkan pihak pengguna laporan keuangan (misalnya bank, kreditur) memahami laporan keuangan dalam rangka pembuatan keputusan investasi atau pemberian dana pinjaman kepada entitas. Berdasarkan survey IASB (badan akuntansi internasional), ternyata beberapa yurisdiksi menetapkan SAK ETAP yang berbeda-beda sehingga menyulitkan investor atau kreditor dalam menganalisis laporan keuangan entitas yang menerapkan SAK berbeda-beda (laporan keuangan entitas yang satu disusun bds SAK yang berbeda dengan entitas yang lain sehingga tidak comparable). Dengan diberlakukanny IFRS for SMEs, maka dapat memudahkan pemberi dana dalam menganalisis laporan keuangan untuk pembuatan keputusannya.
2.      Full IFRS membutuhkan banyak professional judgement sedangkan IFRS for SMEs lebih disederhanakan sehingga penggunaan professional judgement dapat diminimalkan. Minimalisasi professional judgement dapat mengurangi cost bagi perusahaan kecil dan menengah.
3.      Beberapa IFRS sulit untuk diterapkan. Misalnya IFRS 9, Financial Instrument yang telah diterbitkan pada November 2009 tetapi hingga kini masih jarang diterapkan.


Full IFRS vs. IFRS for SMEs

Entitas yang berhak menggunakan IFRS SME harus menerapkannya secara penuh, tidak boleh digabung dengan Full IFRS (misalnya, mengakui Goodwill dalam kombinasi bisnis berdasarkan IFRS for SME section 19, Business Combination and Goodwill tetapi melakukan pengujian penurunan nilai Goodwill berdasarkan IAS 36, Impairment of Assets).
IFRS for SME disusun berdasarkan Full IFRS tetapi lebih sederhana supaya user-friendly dengan perusahaan kecil dan menengah. Beberapa penyederhanaan dalam IFRS for SME :
·       Beberapa topik yang tidak relevan dengan perusahaan kecil dan menengah tidak dimasukan, misalnya      tentang laba per saham , karena perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki akuntabilitas publik (tidak menerbitkan intrumen pendanaan seperti saham atau obligasi di pasar sekuritas publik)
·         Perlakuan akuntansi lebih sederhana
·         Pengungkapan yang lebih sedikit
·         Bahasa dan penjelasan lebih sederhana

IFRS for SME lebih sedikit dibanding full IFRS, yaitu memiliki jumlah halaman 10% dari full IFRS dan persyaratan pengungkapan 10% dari full IFRS.

Ruang Lingkup IFRS for SME dan perbedaannya dengan Full IFRS

IFRS for SME terdiri dari 35 bab (section) , disusun berdasarkan topik yang dibahas. 
Section 1 : Scope and Application
IFRS for SME adalah IFRS untuk digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang diwajibkan atau memilih untuk menggunakan IFRS for SME. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik adalah entitas yang :
1.      Instrumen ekuitas atau hutangnya diperdagangkan secara publik; atau
2.      Merupakan institusi keuangan atau entitas lain yang ,dalam rangka kegiatan bisnis utamanya, memegang aset entitas lain dalam kapasitas fidusia (misalnya, perusahaan asuransi, bank, sekuritas, dan dana pensiun).
Entitas anak yang merupakan bagian dari entitas konsolidasian, yang mana entitas induknya menerapkan full IFRS, diperbolehkan menerapkan IFRS for SMEs. Entitas anak tersebut tidak diperbolehkan menggabungkan penerapan standar akuntansi IFRS for SME dengan full IFRS (tidak boleh “mix and match”).

Section 2 : Concepts and Pervasive Principles
Ruang lingkup : mendeskripsikan tujuan laporan keuangan, yaitu untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas entitas kecil dan menengah yang bermanfaat bagi sekelompok pengguna luas.
Perbedaan dengan Full IFRS :
Full IFRS membahas mengenai konsep pemeliharaan modal.

Section 3 : Financial Statement Presentation

Ruang Lingkup: penjelasan mengenai penyajian yang wajar, laporan keuangan yang lengkap, dan prinsip-prinsip kepatuhan terhadap IFRS for SME
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Laporan posisi keuangan pada awal periode untuk pelaporan komparatif tidak wajib disajikan bila entitas melakukan retrospective application atau restatement.
·         Laporan laba (rugi) komprehensif dan laporan perubahan ekuitas boleh disajikan dalam satu laporan. Sedangkan dalam Full IFRS tidak diperbolehkan.

Section 4 : Statement of Financial Position
Ruang Lingkup : menetapkan informasi yang harus disajikan dalam laporan posisi keuangan
Perbedaan dengan Full IFRS :
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk  dijual harus diklasifikasikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.

Section 5 : Statement of Comprehensive Income and Income Statement
Ruang Lingkup : menetapkan informasi yang harus disajikan dalam laporan laba (rugi) dan laporan laba (rugi) komprehensif
Perbedaan dengan Full IFRS:
Akun-akun yang disajikan dalam laporan laba (rugi) komprehensif terbatas pada : (1) keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing (foreign exchange gains or losses), (2) keuntungan (kerugian) aktuarial, (3) perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai. Sedangkan akun yang disajikan dalam laporan laba (rugi) komprehensif dalam full IFRS lebih banyak, misalnya keuntungan (kerugian) revaluasi instrumen keuangan dan aset tetap.

Section 6 : Statement of Changes in Equity and Statement of Income and Retained Earnings
Ruang Lingkup : standar penyajian perubahan ekuitas untuk suatu periode
Perbedaan dengan Full IFRS :
Laporan laba (rugi) komprehensif dan laporan perubahan ekuitas dapat disajikan dalam satu laporan.

Section 7 : Statement of Cash Flows
Ruang Lingkup : menetapkan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas yang harus disajikan di dalam laporan arus kas.
Perbedaan dengan Full IFRS:
·         Tidak memiliki ketentuan mengenai pelaporan arus kas secara net (arus kas masuk dan arus kas keluar untuk transaksi yang sama dilaporkan sebagai satu arus kas neto). Sedangkan Full IFRS memperbolehkan arus kas dari transaksi tertentu dilaporkan net (IAS 7.22)

Section 8 : Notes to the Financial Statements
Ruang Lingkup : Prinsip-prinsip yang melandasi informasi yang disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.
Perbedaan dengan IFRS :
Tidak ada perbedaan.
Section 9 : Consolidated and Separate Financial Statement
Ruang Lingkup : Mendefinisikan keadaan di mana laporan keuangan konsolidasian disajikan dan prosedur untuk menyiapkan laporan tersebut.
Menyediakan panduan mengenai laporan keuangan terpisah dan gabungan.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Tidak memiliki ketentuan mengenai batas waktu maksimal perbedaan tanggal pelaporan keuangan. Full IFRS memberikan ketentuan mengenai perbedaan maksimal tanggal pelaporan antara entitas induk dan entitas anak adalah 3 bulan dan panduan accounting adjustment untuk peristiwa dan transaksi keuangan yang terjadi selama perbedaan waktu pelaporan keuangan.
·         Entitas anak yang dimiliki untuk dijual diklasifikasi sebagai financial asset dan diukur pada nilai wajar atau cost pada saat pengakuannya sebagai financial asset. Sedangkan dalam Full IFRS, yaitu IFRS 5, Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations, entitas anak yang dimiliki untuk dijual diukur pada yang lebih rendah di antara cost atau nilai wajar dikurangi kos penjualan, dan diklasifikasikan sebagai disposal group held for sale.
·         Pihak non-pengendali (Non-Controlling Interest/NCI) diukur berdasarkan proporsi bagian kepemilikan atas aset bersih entitas anak. Sedangkan dalam IFRS 10, NCI diukur pada fair value atau proporsi bagian kepemilikan atas aset bersih entitas anak.
·         Pada disposisi entitas anak di luar negeri, akumulasi keuntungan (kerugian) selisih kurs yang terdapat pada ekuitas (Accumulated Other Comprehensive Income/Reserves) tidak direklasifikasi ke dalam Statement of Profit/Loss. Sedangkan dalam Full IFRS, akumulasi selisih kurs tsb direklasifikasi ke Profit/Loss pada saat entitas anak dihentikan pengakuannya.
·         Dalam penyajian laporan keuangan terpisah, investasi pada entitas anak, asosiasi, atau ventura bersama (joint ventures) diukur pada kos historis dikurangi penurunan nilai atau nilai wajar dengan perubahan nilai wajar tsb diakui pada statement of profit/loss. Kriteria pengakuan dan pengukuran investasi tsb dalam Full IFRS diatur dalam IAS 39, Financial Instruments : Recognition and Measurement.

Section 10 : Accounting Policies, Estimates, and Errors
Ruang Lingkup : Memberikan panduan mengenai perubahan kebijakan akuntansi, perlakuan akuntansi untuk perubahan estimasi dan koreksi kesalahan.
Perbedaan dengan Full IFRS :
Suatu transaksi atau peristiwa keuangan yang perlakuan akuntansinya belum diatur secara spesifik di dalam IFRS for SME, maka entitas dapat menggunakan hierarki sumber-sumber referensi berikut untuk mengembangkan kebijakan akuntansi :
·         Persyaratan dan panduan dalam IFRS for SME untuk masalah yang serupa atau terkait
·         Definisi, prinsip pengakuan dan pengukuran, dan prinsip pervasif yang diatur dalam bab 2
Dalam IAS 8, Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates, and Error, salah satu sumber panduan pengembangan kebijakan akuntansi adalah standar akuntansi yang dkembangkan badan penyusun standar lain (selain IASB) atau praktik industri terkait.

Section 11 : Basic Financial Instrument
Ruang Lingkup :
Diterapkan pada seluruh instrumen keuangan dasar contohnya :
·         Kas, deposito berjangka, demand deposit
·         Instrumen hutang yang memberikan return fixed atau variable
·         Pinjaman, piutang atau hutang dagang
·         Commercial paper, commercial bill
·         Obligasi atau instrumen sejenis
·         Pinjaman antar perusahaan
·         Investasi pada saham biasa atau preferen non-convertible
IFRS for SME bab 11 ini tidak diterapkan pada :
·         Investasi pada entitas anak, asosiasi, atau ventura bersama
·         Ekuitas yang dimiliki suatu entitas itu sendiri
·         Dana pensiun
·         Instrumen keuangan yang berada dalam cakupan bab 12 IFRS for SME

Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Seluruh instrumen hutang dasar diukur pada amortized cost dan investasi pada saham biasa dan preferen non-convertibel diukur pada nilai wajar (Fair Value Through Profit or Loss/FVTPL). Sedangkan dalam IAS 39, financial asset diklasifikasikan ke dalam 4 kategori : FVTPL, available-for-sale, held-to-maturity, atau loans and receivables
·         Memiliki prinsip pengukuran dan pengujian penurunan nilai aset keuangan yang lebih sederhana daripada Full IFRS
·         Aset keuangan diklasifikasi ke dalam dua kategori : amortized cost (untuk aset keuangan berupa pinjaman kepada entitas lain) dan FVTPL (untuk investasi pada saham entitas lain). Sedangkan dalam Full IFRS, aset keuangan diklasifikasi dengan mempertimbangkan niat manajemen untuk menggunakan aset keuangan tersebut.
·         Tidak memiliki fair value option
·         Tidak memerlukan dokumentasi hedging terkait metode yang digunakan untuk menentukan efektivitas lindung nilai
·         Tidak memiliki spesifikasi ambang batas efektifitas lindung nilai. Dalam Full IFRS, ambang batas efektifitas lindung nilai adalah pada rentang 80%-125%
·         Tidak memerlukan uji efektifitas lindung nilai retrospektif
·         Akuntansi lindung nilai hanya diperbolehkan untuk risiko :
1.      Risiko tingkat suku bunga terkait instrumen hutang yang diukur pada amortized cost
2.      Risiko tingkat suku bunga atau kurs pada komitmen
3.      Risiko harga komitmen jual atau beli komoditas
4.      Risiko kurs dalam investasi bersih operasi luar negeri
Sedangkan Full IFRS memberikan pedoman lindung nilai untuk lebih banyak risiko, misalnya opsi dan pinjaman dalam kurs asing dalam lindung nilai risiko kurs.
·         Akuntansi lindung nilai masih dapat digunakan bila syarat digunakannya sudah tidak terpenuhi. Full IFRS tidak memperbolehkan akuntansi lindung nilai digunakan jika syarat penggunaannya tidak terpenuhi.

Section 13 : Inventories
Ruang Lingkup :
·         Diterapkan untuk seluruh sediaan barang dagang, kecuali :
ü  Pekerjaan konstruksi dalam proses pengerjaan
ü  Instrumen keuangan
ü  Aset biologis dan produksi agrikultur pada titik pemanenan
·         Tidak diterapkan pada inventory yang dimiliki oleh pialang komoditas, produsen produk agrikultur dan kehutanan, produksi agrikultur setelah pemanenan dan produksi sumber daya mineral yang diukur pada nilai wajar dikurangi kos penjualan

Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Produsen produk agrikultur dan kehutanan dan produksi agrikultur dan produksi sumber daya mineral diukur pada nilai realisasi bersih (Net Realizable Value/NRV) berdasarkan praktik industri dalam IAS 2, Inventory.
·         Pengukuran inventory dalam IAS 2 mengacu pada NRV bukan harga jual estimasian dikurangi kos penyelesaian dan penjualan.
·         Full IFRS memperbolehkan kapitalisasi kos bunga ke inventory dalam situasi tertentu yang terbatas.

Section 14 : Investments in Associates
Ruang Lingkup : Akuntansi untuk entitas asosiasi di dalam laporan keuangan konsolidasian
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Investasi pada entitas asosiasi diklasifikasi sebagai aset tidak lancar. Full IFRS mensyaratkan klasifikasi dan penyajian terpisah bagi entitas asosiasi yang dimiliki untuk dijual.
·         Entitas asosiasi harus diperlakukan menggunakan metode ekuitas dalam Full IFRS. Sedangkan IFRS for SME memperbolehkan entitas asosiasi diperlakukan menggunakan tiga metode : cost, equity method, dan fair value model.
·         Goodwill yang timbul dalam akuisisi investasi pada entitas asosiasi diamortisasi, sedangkan dalam Full IFRS goodwill tidak diamortisasi tetapi dilakukan pengujian penurunan nilai secara berkala (minimal sekali setiap tahun).
·         Dalam Full IFRS bila pengaruh signifikan atas entitas asosiasi lenyap, maka investasi pada entitas asosiasi yang tersisa diukur kembali pada nilai wajar, sedangkan dalam IFRS for SME tidak demikian.

Section 15 : Investments in Joint Ventures
Ruang Lingkup : Akuntansi untuk ventura bersama dalam laporan keuangan konsolidasian.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Tidak memerlukan klasifikasi dan pengungkapan terpisah bagi ventura bersama yang dimiliki untuk dijual
·         Investasi pada ventura bersama diperlakukan menggunakan 3 metode : cost, equity method, dan fair value model. Full IFRS memperlakukan joint venture menggunakan metode ekuitas saja.

Section 16 : Investment Property
Ruang Lingkup : Akuntansi untuk properti yang dimiliki untuk memperoleh pendapatan sewa atau apresiasi modal.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Properti investasi dinilai pada historical cost pada saat pengakuannya. Setiap tanggal pelaporan keuangan properti investasi direvaluasi ke nilai wajar, selisih lebih atau kurang nilai wajar terhadap cost merupakan gain atau loss yang diakui dalam statement of profit/loss. Dalam Full IFRS, terdapat pilihan kebijakan akuntansi untuk penilaian properti investasi, yaitu dinilai pada historical cost atau fair value.
·         Tidak memiliki ketentuan kapitalisasi kos bunga terhadap properti investasi dalam proses konstruksi. Full IFRS mensyaratkan agar kos bunga yang terjadi selama proses konstruksi dikapitalisasi ke nilai properti investasi.

Section 17 : Property, Plant, and Equipment
Ruang Lingkup :
·         Akuntansi untuk aset tetap (property, plant, and equipment) yang dimiliki untuk memasok barang atau jasa (kegiatan bisnis utama), untuk disewakan ke entitas lain, atau tujuan administratif, dan memiliki umur manfaat lebih dari 1 periode.
·         Dapat diterapkan pula pada properti investasi yang nilai wajarnya tidak dapat diukur dengan handal (properti investasi dinilai menggunakan metode cost).
·         Tidak diterapkan pada aset biologis terkait aktivitas agrikultur dan hak atau cadangan mineral.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Aset yang dimiliki untuk dijual dan pengukuran eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral tidak termasuk dalam ruang lingkup Full IFRS (IAS 16, Property, Plant, and Equipment)
·         Cost pinjaman (Borrowing Cost) yang dapat diatribusikan langsung terhadap aset tetap harus dikapitalisasi sebagai aset tetap dalam Full IFRS, sedangkan dalam IFRS for SME borrowing cost dibiayakan.
·         Setelah pengakuan, aset tetap dinilai pada historical cost dikurangi depresiasi dan penurunan nilai. Sedangkan dalam Full IFRS, aset tetap dapat dinilai pada historical cost atau Fair Value.
·         Nilai residu, umur manfaat, dan metode depresiasi ditinjau bila terdapat indikasi adanya perubahan. Sedangkan dalam Full IFRS, nilai residu, umur manfaat, dan metode depresiasi harus ditinjau setiap tahun.

Section 18 : Intangible Assets other than Goodwill
Ruang Lingkup :
·         Diterapkan terhadap seluruh aset tak berwujud kecuali goodwill dan aset tak berwujud yang dimiliki untuk dijual.
·         Aset tak berwujud adalah aset non-moneter tanpa substansi fisis yang dapat diidentifikasi yang dapat dipisahkan dari entitas atau timbul dari hak kontraktual.
·         Aset tak berwujud tidak termasuk aset keuangan dan hak dan cadangan mineral.

Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Pengeluaran terkait aset tak berwujud yang dihasilkan secara internal dibiayakan. Dalam Full IFRS, bila pengeluaran terkait pengembangan aset tak berwujud memenuhi kriteria pengakuan maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi.
·         Borrowing cost yang dapat diatribusikan secara langsung dengan pengembangan aset takberwujud dikapitalisasi berdasarkan Full IFRS, sedangkan dalam IFRS for SME seluruh Borrowing Cost dibiayakan.
·         Aset tak berwujud yang diperoleh melalui hibah pemerintah diukur berdasarkan nilai wajar. Dalam Full IFRS, aset tak berwujud yang diperoleh melalui hibah pemerintah dapat pula diukur pada nilai nominal.
·         Setelah pengakuan, aset takberwujud dinilai pada historical cost dikurangi amortisasi dan penurunan nilai. Dalam Full IFRS, selain dapat dinilai pada historical cost, aset takberwujud dapat pula dinilai menggunakan nilai wajar.
·         Aset tak berwujud diasumsikan memiliki umur yang terdefinisi. Bila umur manfaat aset takberwujud tidak dapat ditentukan dengan handal, maka diasumsikan aset takberwujud tersebut memiliki umur manfaat 10 tahun. Dalam Full IFRS, aset tak berwujud yang memiliki umur manfaat tidak terdefinisi (indefinite life) tidak diamortisasi tetapi setiap tahun dilakukan pengujian penurunan nilai.
·         Umur manfaat dan metode amortisasi ditinjau ulang bila terdapat indikasi adanya perubahan. Dalam Full IFRS, peninjauan umur manfaat dan metode amortisasi dilakukan tiap tahun.

Section 19 : Business Combination and Goodwill
Ruang Lingkup :
·         Akuntansi untuk kombinasi bisnis dan goodwill pada saat kombinasi bisnis terjadi dan waktu setelahnya.
·         Tidak berlaku bagi :
*      Kombinasi bisnis di bawah kendali bersama
*      Pembentukan ventura bersama
*      Akuisisi aset yang bukan merupakan bisnis


Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Kombinasi bisnis menggunakan metode purchase, Full IFRS (IFRS 3, Business Combination) tidak memperlakukan kombinasi bisnis menggunakan metode purchase tetapi metode akuisisi (acquisition method).
·         Biaya transaksi dikapitalisasi dalam kombinasi bisnis. Full IFRS tidak memperkenankan biaya transaksi dikapitalisasi sehingga biaya transaksi diakui sebagai biaya terkait akuisisi (acquisition related costs).
·         Imbalan kontijensi terkait akuisisi diakui bila kemungkinan terjadinya tinggi dan kos-nya dapat diukur dengan handal. Dalam Full IFRS, imbalan kontijensi diakui pada saat kombinasi bisnis terlepas dari apakah kemungkinan terjadinya tinggi atau tidak dan dinilai pada nilai wajar pada saat pengakuannya.
·         Pihak non pengendali (Non Controlling Interest/NCI) tidak diperhitungkan dalam menentukan nilai goodwill. Dalam Full IFRS, NCI harus diperhitungkan dalam menentukan goodwill.
·         Goodwill diukur sebagai nilai perolehan dikurangi amortisasi dan penurunan nilai. Dalam Full IFRS, goodwill tidak diamortisasi tetapi dilakukan pengujian penurunan nilai setiap tahun.

Section 20 : Leases
Ruang Lingkup :
·         Akuntansi untuk seluruh lease , termasuk kesepakatan yang tidak berupa lease tetapi memiliki substansi lease (memberikan hak kepada lesee untuk menggunakan aset sebagai imbalan atas pembayaran atau serangkaian pembayaran yang diberikan kepada lesor).
·         Tidak berlaku bagi :
*      Lease untuk mengeksplorasi atau menggunakan sumber daya mineral
*      Kesepakatan lisensi yang dicakup dalam bab 18
*      Pengukuran properti yang disewa lessee yang diperlakukan sebagai properti investasi dan properti investasi yang disediakan oleh lessor dalam lease operasi
*      Onerous operating lease

Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Onerous contract tidak dikecualikan dalam ruang lingkup Full IFRS (IAS 17, Leases).
·         Operating lease diakui sebagai pendapatan (biaya) oleh masing-masing pihak berdasarkan metode garis lurus kecuali jika pembayaran dalam operating lease distrukturisasi untuk menyesuaikan tingkat inflasi lessor. Full IFRS tidak memberikan perlakuan akuntansi yang berbeda bagi strukturisasi lease demikian (operating lease yang distrukturisasi untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi diperlakukan menggunakan metode garis lurus juga).

Section 21 : Provisions and Contingencies
Ruang Lingkup :
·         Berlaku bagi seluruh provisi dan aset dan kewajiban kontijensi.
·         Tidak berlaku bagi executory contract kecuali executory contract tersebut merupakan onerous contract.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Full IFRS menyediakan panduan perlakuan akuntansi lebih banyak bagi provisi restrukturisasi.

Section 22 : Liabilities and Equity
Ruang Lingkup :
·         Berlaku bagi seluruh jenis instrumen keuangan yang diklasifikasikan sebagai liabilitas atau ekuitas, kecuali :
*      Hak kepemilikan pada entitas anak, asosiasi, atau ventura bersama.
*      Hak dan kewajiban pemberi kerja dalam program dana pensiun.
*      Kontrak imbalan kontijensi dalam akuisisi bisnis.
*      Transaksi pembayaran berbasis saham (share-based payment)
·         Berlaku pula bagi instrumen ekuitas yang diterbitkan kepada pemiliki entitas.

Section 23 : Revenue
Ruang Lingkup : Berlaku bagi pendapatan yang timbul dari penjualan barang, penjualan jasa, kontrak konstruksi, penggunaan aset entitas oleh pihak lain untuk memperoleh bunga, royalti, atau dividen.
Perbedaan dengan Full IFRS :

Section 24 : Government Grants
Ruang Lingkup : Akuntansi untuk hibah pemerintah. Hibah pemerintah merupakan asistensi pemerintah berupa transfer sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atas kepatuhan terhadap ketentuan / kondisi spesifik yang disyaratkan pemerintah.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Hibah yang diterima tanpa adanya syarat yang harus dipenuhi di masa mendatang diakui sebagai pendapatan bila hibah tersebut cukup pasti diterima entitas (receivable). Dalam Full IFRS,  Hibah pemerintah diakui bila terdapat jaminan yang layak bahwa syarat terkait pemberian hibah telah dipenuhi oleh entitas dan akan diterima entitas (receivable).
·         Hibah pemerintah yang memiliki syarat yang harus dipenuhi di masa mendatang diakui sebagai pendapatan bila entitas telah memenuhi seluruh syarat tersebut. Sedangkan dalam Full IFRS, pendapatan hibah demikian diakui sebagai pendapatan secara periodik berdasarkan cost yang ditimbulkan terkait pemenuhan syarat perolehan hibah, sehingga pendapatan hibah ditandingkan dengan cost secara tepat.

Section 25: Borrowing Costs
Ruang Lingkup : Borrowing cost adalah biaya bunga atau cost lain yang ditimbulkan entitas terkait peminjaman sejumlah dana.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Seluruh borrowing cost diakui sebagai biaya. Sedangkan dalam Full IFRS, borrowing cost yang dapat diatribusikan secara langsung dengan akuisisi, konstruksi, atau produksi aset memenuhi syarat (qualifying assets) dikapitalisasi sebagai nilai aset tersebut.

Section 26 : Share-Based Payments
Ruang Lingkup : Akuntansi untuk transaksi di mana entitas menerima atau memperoleh barang atau jasa sebagai imbalan atas instrumen ekuitas yang diberikan atau penerbitan liabilitas berdasarkan harga saham atau instrumen ekuitas lainnya.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Transaksi pembayaran berbasis saham yang pelunasannya dapat menggunakan kas (cash alternative) diperlakukan sebagai cash-settled transaction kecuali bila entitas memiliki kebiasaan praktik masa lalu untuk menyelesaikan transaksi demikian menggunakan saham entitas tersebut. Dalam Full IFRS, bila suatu transaksi dapat diselesaikan dengan pembayaran kas dan juga dengan saham, maka transaksi demikian diperlakukan sebagai compound financial instrument.

Section 27 : Impairment of Assets
Ruang Lingkup :
·         Penurunan nilai terjadi bila nilai tercatat aset melebihi nilai terpulihkannya (recoverable amount).
·         Berlaku  bagi seluruh aset kecuali aset berikut yang diatur dalam bab lain :
*      Aset pajak tangguhan (deferred tax asset)
*      Aset yang timbul dari dana pensiun
*      Aset keuangan yang diatur dalam bab 11 atau 12
*      Properti investasi yang diukur pada nilai wajar
*      Aset biologis yang diukur pada nilai wajar dikurangi kos penyelesaian
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Aset takberwujud yang memiliki umur tak terdefinisi dilakukan pengujian penurunan nilai (tidak diamortisasi) tiap tahun dalam full IFRS.

Section 28 : Employee Benefits
Ruang Lingkup : Berlaku bagi setiap bentuk imbalan yang diberikan entitas kepada pekerja sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, termasuk (kecuali pembayaran berbasis saham) :
·         Manfaat jangka pendek (short-term benefits)
·         Manfaat purnakarya (post-employment benefits)
·         Manfaat jangka panjang lainnya (Other long-term benefits)
·         Imbalan penghentian hubungan kerja (termination benefits)
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Defined Benefit Obligation (DBO) diukur dengan menggunakan projected unit credit method. Akan tetapi untuk menyederhanakan penilaian kewajiban dana pensiun, entitas diperbolehkan untuk tidak menggunakan estimasi peningkatan tingkat gaji atau upah di masa mendatang, pelaksanaan kerja di masa mendatang, dan tingkat mortalitas pekerja. Dalam Full IFRS, DBO wajib diukur menggunakan projected unit credit method secara penuh. Karena perhitungan DBO dalam Full IFRS rumit maka memerlukan jasa aktuarial.


Section 29 : Income Tax
Ruang Lingkup :
·         Berlaku bagi pajak domestik dan luar negeri yang dikenakan berdasarkan laba kena pajak
·         Berlaku pula bagi pajak penghasilan yang dipungut dan terhutang oleh  entitas anak, asosiasi, dan ventura bersama
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Basis pajak (tax base) aset ditentukan dengan asumsi nilai tercatat aset dipulihkan melalui penjualan pada akhir periode. Basis pajak liabilitas ditentukan dengan asumsi liabilitas diselesaikan pada akhir periode pelaporan. Dalam Full IFRS, basis pajak ditentukan berdasarkan pola / cara pemulihan aset atau penyelesaian liabilitas di masa mendatang.
·         Deferred tax asset / liability dalam pengukurannya juga mempertimbangkan kemungkinan keputusan otoritas perpajakan (Dirjen Pajak di Indonesia, misalnya) yang dapat mempengaruhi jumlah yang terealisasi pada saat deferred tax aset / liability tsb dipulihkan/ diselesaikan. Full IFRS tidak mengatur mengenai posisi perpajakan entitas yang belum pasti.
·         Adanya penggunaan “cadangan penyisihan aset pajak tidak terealisasi” sebagai kontra-akun aset pajak tangguhan, sehingga nilai aset pajak tangguhan tidak melebihi jumlah maksimal yang dapat dipulihkan. Dalam Full IFRS, aset pajak tangguhan hanya diakui bila kemungkinan besar laba kena pajak masa mendatang dapat menutupi nilai tercatat aset pajak tangguhan. Contoh kasus ini misalnya adalah pada saat entitas mengalami kerugian fiskal sehingga entitas harus mengestimasi keterpulihan aset pajak tangguhan (yang timbul dari kompensasi kerugian oleh otoritas perpajakan) berdasarkan estimasi laba fiskal yang akan diperoleh di masa mendatang.

Section 30 : Foreign Currency Translation
Ruang Lingkup :
·         Berlaku bagi transaksi kurs luar negeri dan operasi di luar negeri dalam laporan keuangan entitas
·         Translasi kurs laporan keuangan ke kurs penyajian laporan keuangan
Perbedaan dengan Full IFRS:
·         Dalam laporan keuangan konsolidasian, selisih kurs terkait item moneter yang membentuk investasi bersih operasi entitas luar negeri diakui dalam laba/rugi komprehensif (ekuitas). Keuntungan / kerugian selisih kurs tsb tidak diakui dalam laporan laba rugi pada saat pelepasan operasi entitas di luar negeri. Dalam Full IFRS, selisih keuntungan/kerugian kurs ini diakui dalam laporan laba rugi pada saat pelepasan operasi entitas di luar negeri.

Section 31 : Hyperinflation
Ruang Lingkup : Berlaku bagi entitas yang laporan keuangannya menggunakan kurs fungsional di lingkungan ekonomi hiperinflasi.
Perbedaan dengan Full IFRS : Tidak ada perbedaan

Section 32 : Events after the End of the Reporting Period
Ruang Lingkup : Prinsip pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan peristiwa setelah akhir periode pelaporan.
Perbedaan dengan Full IFRS :Tidak ada perbedaan

Section 33 : Pengungkapan Pihak Terkait
Ruang Lingkup : Pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengindikasikan kemungkinan adanya pengaruh pihak terkait dan transaksi dengan pihak terkait terhadap posisi keuangan dan kinerja entitas, serta pengungkapan jumlah transaksi dengan pihak terkait.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Terdapat perbedaan definisi “pihak terkait” dengan IAS 24 (2003). Tetapi tidak memiliki  perbedaan signifikan dengan IAS 24 revisi (2009).

Section 34 : Specialised Activities
Ruang Lingkup :
·         Menyediakan panduan pelaporan keuangan entitas kecil dan menengah yang terlibat dalam aktivitas agrikultur, ekstraktif, dan konsesi jasa.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Aset biologis yang nilai wajarnya tersedia dinilai pada nilai wajar. Aset biologis lain dinilai pada historical cost dikurangi depresiasi dan penurunan nilai.  Dalam Full IFRS, aset biologis harus dinilai pada nilai wajar, kecuali jika nilai wajar tidak dapat ditentukan dengan handal.
·         Pengeluaran untuk memperoleh atau mengembangkan aset yang digunakan dalam aktivitas ekstraktif diperlakukan berdasarkan ketentuan dalam bab 17 (property, plant, and equipment) dan/atau 18 (Intangible assets excluding goodwill). Dalam full IFRS, pengeluaran untuk memperoleh aset dalam aktivitas ekstraktif tidak termasuk dalam ruang lingkup IAS 16 (property, plant, and equipment) dan IAS 38 (Intangible Assets).

Section 35 : Transition to the IFRS for SMEs
Ruang Lingkup :
·         Berlaku bagi laporan keuangan yang mana entitas membuat pernyataan eksplisit dan penuh mengenai kepatuhan terhadap IFRS for SME terlepas dari apakah sebelumnya entitas menggunakan Full IFRS atau local GAAP.
·         Entitas hanya dapat menjadi First Time Adopter  IFRS for SME sekali.
Perbedaan dengan Full IFRS :
·         Operasi yang dihentikan dan aset yang dimiliki untuk dijual dikecualikan dari retrospective adjustment . Full IFRS tidak mengecualikan operasi yang dihentikan dari retrospective adjustment.
·         Dalam Full IFRS, terdapat retrospective adjustment yang tidak diterapkan bagi entitas kecil dan menengah, contohnya seperti penggunaan corridor approach terkait keuntungan atau kerugian aktuarial dalam kewajiban dana pensiun. Note : corridor approach sudah tidak digunakan lagi dalam Full IFRS sejak revisi IAS 19 (2011).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar